Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi PPNI Kabupaten Bandung Barat

Struktur organisasi PPNI Kabupaten Bandung Barat dirancang untuk memastikan bahwa semua kegiatan organisasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Organisasi ini memiliki struktur yang hierarkis, dengan pengurus di berbagai tingkat yang memiliki tanggung jawab spesifik dalam memajukan tujuan organisasi. Berikut adalah gambaran umum tentang struktur organisasi PPNI Kabupaten Bandung Barat:

1. Dewan Pengurus PPNI Kabupaten Bandung Barat

Dewan Pengurus merupakan badan tertinggi yang bertanggung jawab atas kebijakan strategis dan arah organisasi di tingkat kabupaten. Dewan Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta beberapa Koordinator Bidang.

1.1. Ketua

  • Tugas dan Tanggung Jawab: Memimpin organisasi secara keseluruhan, menyusun kebijakan dan program kerja, serta menjadi perwakilan resmi organisasi dalam berbagai forum dan kegiatan.

1.2. Wakil Ketua

  • Tugas dan Tanggung Jawab: Membantu Ketua dalam menjalankan tugasnya dan menggantikan Ketua apabila berhalangan. Wakil Ketua seringkali memiliki tanggung jawab dalam mengawasi bidang-bidang tertentu.

1.3. Sekretaris

  • Tugas dan Tanggung Jawab: Menyusun dan mengelola administrasi organisasi, termasuk surat-menyurat, dokumentasi kegiatan, dan pencatatan hasil rapat. Sekretaris juga bertanggung jawab untuk komunikasi internal dan eksternal organisasi.

1.4. Bendahara

  • Tugas dan Tanggung Jawab: Mengelola keuangan organisasi, memastikan pengeluaran sesuai dengan anggaran yang disetujui, dan menyusun laporan keuangan yang transparan.

2. Koordinator Bidang

Di bawah Dewan Pengurus, terdapat beberapa Koordinator Bidang yang bertugas menjalankan program-program sesuai dengan fokus kerja masing-masing. Koordinator bidang ini berperan penting dalam memastikan bahwa program-program kerja dilaksanakan dengan baik.

2.1. Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan

  • Tugas dan Tanggung Jawab: Menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme perawat di Kabupaten Bandung Barat. Bidang ini juga bertanggung jawab untuk mengorganisir seminar, workshop, dan kegiatan pengembangan profesional lainnya.

2.2. Koordinator Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anggota

  • Tugas dan Tanggung Jawab: Mengawal hak-hak perawat, termasuk kesejahteraan, perlindungan hukum, dan advokasi terkait dengan kondisi kerja perawat. Koordinator bidang ini juga berperan dalam mengusulkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

2.3. Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat

  • Tugas dan Tanggung Jawab: Mengorganisir kegiatan sosial dan program pengabdian masyarakat. Bidang ini bertanggung jawab untuk program-program yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, seperti penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan gratis, dan bakti sosial.

2.4. Koordinator Bidang Komunikasi dan Informasi

  • Tugas dan Tanggung Jawab: Bertanggung jawab untuk pengelolaan komunikasi antara pengurus dan anggota, termasuk penggunaan media sosial, buletin, dan publikasi informasi kegiatan organisasi.

2.5. Koordinator Bidang Advokasi dan Hukum

  • Tugas dan Tanggung Jawab: Membantu anggota dalam menghadapi masalah hukum yang berkaitan dengan profesi, serta memperjuangkan hak-hak perawat di tingkat kabupaten dan provinsi. Koordinator ini juga berfungsi sebagai penghubung antara anggota dan pihak terkait (pemerintah, lembaga hukum).

2.6. Koordinator Bidang Pengembangan Karir

  • Tugas dan Tanggung Jawab: Mengatur program yang mendukung pengembangan karir perawat, termasuk pelatihan kepemimpinan, manajerial, dan sertifikasi keperawatan spesialis.

3. Pengurus Komisariat

Setiap komisariat PPNI yang ada di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik di Kabupaten Bandung Barat, memiliki pengurus yang bertanggung jawab atas kegiatan di level fasilitas. Pengurus komisariat ini membantu menyampaikan kebijakan dari pengurus kabupaten dan mengkoordinasikan anggota perawat di tempat kerja masing-masing.

Pengurus Komisariat terdiri dari:

  • Ketua Komisariat
  • Sekretaris Komisariat
  • Bendahara Komisariat
  • Koordinator Bidang

4. Dewan Penasehat (optional)

Dewan Penasehat terdiri dari perawat-perawat senior atau tokoh terkemuka dalam dunia keperawatan yang memberikan masukan dan nasihat strategis kepada pengurus PPNI Kabupaten Bandung Barat. Mereka memberikan perspektif dan pengalaman dalam pengambilan keputusan yang lebih baik.

5. Anggota

Anggota PPNI Kabupaten Bandung Barat terdiri dari perawat yang tergabung dalam organisasi di berbagai fasilitas kesehatan. Anggota memiliki peran penting dalam mendukung dan mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh PPNI, serta berkontribusi dalam memperjuangkan hak-hak profesi perawat.